Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika dengan tersangka MTSN alias Tax ke Kejari Ternate, Kamis (31/7/2025). Tax merupakan eks petugas jasa pengiriman salah satu kantor ekspedisi.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025. Surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satresnarkoba Polres Ternate tercatat dengan nomor: B/129/VII/2025/Resnarkoba.

Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman menjelaskan, proses penyerahan tahap II dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy.

Tersangka Tax diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

Barang bukti yang diserahkan antara lain:

  • 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberat ± 524,6 gram
  • 1 kotak paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009, atas nama pengirim ROUNDBOOK dari Medan dan penerima Rinaldi Safrudin di Bastiong, Ternate Selatan
  • 2 buah buku komik Elex Media Komputindo
  • 1 unit handphone Infinix Zero 30 warna gold
  • 1 buah kartu SIM dengan nomor 0823 4476 0352

Kasus ini terbongkar setelah petugas Satresnarkoba melakukan penelusuran terhadap paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi, yang ternyata berisi ganja dalam kemasan rapi.

“Kami terus tingkatkan pengawasan terhadap modus pengiriman narkotika lewat ekspedisi. Ini bukan kali pertama pelaku memanfaatkan jalur logistik sebagai perantara,” tegas Suherman.

Ia menambahkan, upaya pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan penyerahan tahap II ini, kasus masuk ke tahap penuntutan. Tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dalam waktu dekat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter