Tandaseru — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Seksi II Ambon menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam temuan Gakkum Kehutanan, anak perusahaan konglomerasi ini diduga telah membuka jalan dan menambang mineral nikel secara ilegal, di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Sebab Izin Usaha Pertambangan (IUP) Position tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada April hingga Mei 2025 berdasarkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan Nomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 yang diterbitkan oleh Gakkum.
Dalam proses pemeriksaan, Gakkum menemukan PT Position membuka lahan sepanjang 1,2 km di kawasan IUP PT Wana Kencana Mineral dan sepanjang 6,5 km di kawasan IUP PT Weda Bay Nikel. Di lain sisi, perusahaan ini juga membuka 2,7 km di kawasan PT Pahala Milik Abadi dan membangun jalan koridor sepanjang 409 meter. Semua aktivitas ini terjadi di area yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin.
Bukan hanya soal pembukaan jalan, PT Position juga diduga telah melakukan penggalian ilegal di kawasan hutan produksi, hingga kedalaman 10-15 meter, dengan bukaan tanah yang mencapai luas 30-50 meter.
Sementara di permukiman Desa Maba Sangaji, warga diperhadapkan dengan masalah lingkungan yang cukup serius. Hal terpenting yakni kondisi Kali Sangaji yang saat ini tercemar akibat aktivitas pertambangan.
Warga setempat yang ditemui mengaku jika kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Ia membandingkan kondisi Kali Sangaji sebelum ada pengoperasiaan perusahaan dan setelahnya.
“Kalau kita ke kebun kita ambil persediaan air di kali ini, ini juga untuk olahan sagu. Sebagian warga kan mata pencariannya membuat sagu. Kalau kondisi begini tidak bisa lagi. Warga juga mau protes tapi tidak bisa, karena rasa takut ada, jadi lebih memilih diam,” kata Ahmad, warga Desa Maba Sangaji, Minggu (20/7/2025).
Di saat hujan deras, kali ini juga terdampak. Airnya bisa lebih kecokelatan dan warga sekitar tidak bisa menggunakannya. Hal yang paling dikhawatirkan yakni kandungan kimia yang terdapat dalam air kali.
“Berapa bulan terakhir ini kalau banjir airnya kecokelatan, tanaman yang ada di kebun dekat bantaran kali juga mati. Ini belum terlalu berdampak tetapi kalau dibiarkan lama kelamaan pasti akan habis semua tanaman milik warga,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Maba Sangaji, Kasman Mahmud, mengaku di hulu sungai memang ada beberapa perusahaan tambang yang beroperasi. Dia juga mengakui kalau aktivitas tambang itu berpengaruh terhadap habitat sungai.
“Pencemaran lingkungannya kan tidak naik ke lingkungan, hanya di sekitar (sungai). Itu sudah pasti sudah, perusahaan sebegitu besarnya sudah pasti, ikan-ikan dalam kali sudah pasti akan punah itu jelas kok, kita mau sembunyi apa,” jelas Kasman.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025) menjelaskan, jika perubahan warna pada Kali Sangaji sudah terjadi sejak dua tahun belakangan ini. Walau begitu, Harjon belum bisa memastikan sumber pencemarannya.
“Sebaiknya langsung cek ke hulu. Saya tidak bisa bilang kalau itu dari PT Position seperti apa yang saat ini bergulir, karena di lokasi pertambangan ada banyak perusahaan. Tapi yang pasti perubahan rona air di Kali Sangaji sumbernya ada dua, yakni aktivitas tambang dan gerutan di perbukitan sehingga terlihat gelap, ada juga merah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, di posisi hulu Kali Sangaji ada semacam buangan sedimen.
“Yang bisa saja dari perusahaan yang sudah saya sebutkan tadi. Karena itu ada sumber patahan. Dulu di situ perusahaan Harita tapi kami sudah panggil mereka,” ujarnya.
Dalam sehari dua, kata dia, timnya akan turun melakukan pengecakan.
“Kami lakukan pengecekan itu setiap enam bulan. Kalau kades Maba Sangaji bilang Kali itu tercemar karena Position, apa dia (kades) sudah cek langsung ke hulu? Intinya saya tidak bisa menyimpulkan pencemaran air Kali Sangaji karena Position, karena ada banyak perusahaan di situ, ada WKM, Weda Bay Nikel, dan lainnya,” terangnya.
“Kalau tercemar tidak ya, kalau perubahan rona air, iya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Position yang dikonfirmasi terkait persoalan ini sejak Jumat (25/7/2025) belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Tinggalkan Balasan