Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Jikotamo, kecamatan Obi, kabupaten Halmahera Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/7/2025), berdasarkan Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud. Tim personel KP XXX-2006 mengamankan satu unit longboat yang baru saja digunakan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak dan alat bantu berupa kompresor.
Direktur Ditpolairud Polda Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda membenarkan penangkapan tersebut.
“Longboat tersebut diamankan pada pukul 16.00 WIT di sekitar Perairan Jikotamo. Saat itu mereka baru selesai melakukan penangkapan ikan menggunakan bom,” ungkap Riki, Minggu (27/7/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Kapal: Fahril 05
- 1 unit mesin 15 PK dan 1 unit mesin 40 PK
- Bahan peledak (bom ikan)
- 1 unit kompresor, selang kompresor ±70 meter dengan dua cabang.
- 2 pasang fin
- 2 unit drakor
- 2 kacamata selam,
- Hasil tangkapan sebanyak 3 ekor ikan dengan total berat 10 kg
Empat terduga pelaku yang turut diamankan, yaitu:
- LA – Ketua kelompok
- E – Penyelam
- D – Penjaga kompresor dan selang
- LAJ – Motoris
Para pelaku mengakui telah menggunakan bahan peledak dan alat bantu kompresor dalam aktivitas penangkapan ikan. Mereka diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Polairud telah berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli BKO Wilayah Halsel (KP XXX-2006) dan Marnit Polairud Pulau Obi untuk mengamankan perahu longboat dan mesinnya di Pos Polairud Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.
Sementara itu, para terduga pelaku serta peralatan selam dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polairud Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan laut, terutama terumbu karang yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat praktik penangkapan ikan ilegal.
“Kami terus menindak tegas segala bentuk kegiatan yang merusak ekosistem laut. Jika masyarakat memiliki informasi, segera laporkan ke Gakkum Polairud,” pungkas Riki.
Tinggalkan Balasan