Tandaseru — Polda Maluku Utara disebut-sebut enggan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada keluarga dan kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang kini ditahan. Penahanan itu terkait aksi protes warga terhadap aktivitas pertambangan PT Position di hutan adat Maba Sangaji.

Hal tersebut diungkapkan Wetub Toatubun, salah satu penasehat hukum warga Maba Sangaji, saat menyerahkan berkas keberatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (23/7/2024).

Ia menilai sikap Polda Maluku Utara yang tidak menyerahkan salinan BAP sangat menyulitkan upaya pembelaan hukum bagi kliennya.

“Kami juga meminta kepada kejaksaan untuk segera meminta salinan BAP tersebut, sebab kami maupun keluarga tidak diberikan oleh Polda,” ujar Wetub sembari menyerahkan berkas keberatan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga.

Wetub menjelaskan, tanpa salinan BAP, pihaknya dan keluarga tahanan tidak dapat mempelajari secara lengkap isi pemeriksaan yang menjadi dasar penahanan. Hal ini dinilai sebagai penghambatan dalam proses hukum yang transparan dan adil.

Sementara itu, berkas keberatan yang diserahkan Wetub diterima dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga. Berkas tersebut akan dilaporkan ke pimpinan Kejati.

Kasus penahanan 11 warga Maba Sangaji ini bermula dari aksi protes mereka terhadap PT Position, perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan Hutan Adat Maba Sangaji.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter