Tandaseru — Aksi Kamisan kembali digelar di Landmark Ternate, Maluku Utara, Kamis (24/7/2025) sore. Kali ini, aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang mempertahankan tanah adat mereka dari aktivitas perusahaan tambang nikel.

Massa aksi yang tergabung dalam berbagai elemen membawa spanduk berisi tuntutan penghentian ekspansi tambang dan kriminalisasi warga. Mereka berdiri diam sambil memegangi payung hitam, sebagai simbol perlawanan senyap terhadap ketidakadilan.

Sehari sebelumnya, perwakilan FPUD telah menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dokumen tersebut berisi permintaan evaluasi atas proses hukum yang menjerat 11 warga, serta desakan agar kejaksaan bersikap adil dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi tambang.

Spanduk yang dibentangkan dalam aksi Kamisan bertuliskan “Industri Tambang Nikel Merampas Tanah Adat, Merusak Lingkungan!” dan “Pangan Bukan Tambang. Tambang Harus Tumbang” sebagai bentuk protes terhadap dampak lingkungan dan sosial dari industri tambang di Maluku Utara.

Kasus yang menimpa 11 warga Maba Sangaji dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya. Aksi Kamisan ini merupakan bagian dari serangkaian protes yang akan terus digelar hingga seluruh tuntutan dipenuhi.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter