Tandaseru — Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 resmi diterima dan disetujui oleh Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (22/7/2025).
Mewakili Badan Anggaran melalui juru bicara Nurul Asnawiah dalam paripurna tersebut menyampaikan, dalam pembahasan Finalisasi, sebagai akhir dari tahapan mekanisme Pembicaraan Tingkat I (Pertama), DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, dengan catatan dan harapan-harapan yang membangun.
“Ada catatan dan harapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, namun demikian masing-masing fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 untuk Selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Wali Kota Muhammad Sinen dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, karena dengan pikiran, pendapat dan pandangan yang berbeda dan kritis, namun telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam penyempurnaan Ranperda ini.
“Ini bukan sekadar kewajiban formal, ini adalah bentuk nyata dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah daerah kepada rakyat, karena rakyatlah yang telah mempercayakan amanah pembangunan kepada kita semua, saya juga mengapresiasi TAPD Kota Tidore atas kerja kerasnya sehingga Ranperda ini disetujui,” ucapnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, forum ini bukan hanya tempat menyampaikan capaian, tetapi juga ruang untuk intropeksi, berbagai saran dan kritik yang membangun akan terus dijadikan motivasi, terkait catatan yang disampaikan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan