Tandaseru — Kinerja penanganan perkara oleh Polres Ternate, Maluku Utara, dan jajaran Polsek sepanjang tahun 2025 (periode Januari hingga 5 Juli) menunjukkan capaian positif. Berdasarkan data resmi, total Laporan Polisi (LP) yang ditangani sebanyak 263 perkara, dengan jumlah penyelesaian atau selra sebanyak 188 perkara, setara 71 persen. Angka ini melebihi target minimal penyelesaian kasus yang ditetapkan Bareskrim Polri yakni 70 persen.

Dalam catatan penyelesaian kasus tertinggi di lingkungan satuan fungsi (satfung), Sat Samapta mencatatkan penyelesaian sebesar 91 persen, dengan 47 LP dan 43 kasus terselesaikan. Diikuti oleh Satlantas dengan presentasi 84 persen (12 LP, 10 terselesaikan). Peringkat ketiga ditempati Reskrim dengan 110 LP dan 73 kasus diselesaikan (66 persen).

Sementara itu, satuan dengan capaian terendah adalah Sat Narkoba, dengan presentasi penyelesaian hanya 61 persen (13 LP, 8 terselesaikan). Meskipun demikian, upaya penyelesaian kasus narkoba tetap berjalan secara intensif di bawah koordinasi Kasat Narkoba Polres Ternate.

Untuk tingkat Polsek, Polsek Ternate Selatan menjadi yang tertinggi dengan capaian 73 persen penyelesaian kasus, dari 67 LP dengan 49 kasus diselesaikan. Sebaliknya, Polsek Pulau Ternate menjadi yang terendah, hanya menyelesaikan 2 dari 6 laporan atau sekitar 33 persen.

Adapun rincian penyelesaian perkara di masing-masing fungsi dan Polsek adalah sebagai berikut:

Satfung Polres Ternate:

  • Reskrim: 110 LP, 73 selra (66%)
  • Sat Narkoba: 13 LP, 8 selra (61%)
  • Sat Samapta: 47 LP, 43 selra (91%)
  • Sat Lantas: 12 LP, 10 selra (84%)

Polsek Jajaran:

  • Polsek Ternate Selatan: 67 LP, 49 selra (73%)
  • Polsek Ternate Utara: 8 LP, 3 selra (38%)
  • Polsek Pulau Ternate: 6 LP, 2 selra (33%)
  • Polsek KP3 A. Yani dan Polsek Moti: tidak ada laporan.

Capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penyelesaian perkara ke depan, sejalan dengan target institusi dan harapan masyarakat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter