Tandaseru — Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Piet Hein Babua, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemekaran wilayah Galela-Loloda (Galda) menjadi kabupaten otonomi.

Menurutnya, proses pemekaran ini bukan hal baru, melainkan sudah lama dijalankan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

“Sebetulnya Galda itu dari pemerintah kabupaten sudah selesai. Tahun 2011-2012 proses pemekaran Galda sudah diproses oleh pemerintah kabupaten, waktu itu saya masih menjabat sebagai Sekda dan juga sebagai ketua tim wilayah pemekaran,” ungkap Hein saat ditemui di Ternate, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, saat itu berkas usulan pemekaran sudah sampai ke tingkat pusat dan bahkan telah keluar Amanat Presiden (Ampres) bersama dua daerah lain.

“Saat itu sudah ada Ampres untuk tiga daerah, yaitu Wasilei, Pulau Obi, dan Galda. Hanya saja, hingga kini kami masih menunggu apakah moratorium sudah resmi dicabut atau belum,” tambahnya.

Piet menegaskan bahwa komitmen daerah terhadap pemekaran Galda tetap kuat dan pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan di tingkat nasional.

“Proses dari kami di daerah sudah jalan. Sekarang tinggal menunggu langkah-langkah lanjutan di pusat,” pungkasnya.

Pemekaran wilayah Galela-Loloda dinilai penting untuk mempercepat pembangunan, pemerataan layanan publik, serta memperkuat identitas dan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter