Tandaseru — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, mencatat adanya 4.426 permohonan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Januari hingga Juni 2025. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Ternate memenuhi kelengkapan administrasi berkendara.
Kanit Regident Satlantas Polres IPDA Naufal Fajar Zanira menyebutkan, dari jumlah tersebut, SIM C atau SIM untuk kendaraan roda dua menjadi yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Sementara untuk SIM A, jumlah pemohon tercatat mencapai lebih dari 200 orang.
“Pembuatan SIM tiap bulannya fluktuatif, bisa naik turun. Namun sejauh ini, antusiasme masyarakat cukup tinggi, terutama untuk SIM C,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Naufal, proses pembuatan SIM kini lebih mudah. Pemohon cukup membawa KTP, surat keterangan sehat, dan mengikuti tes psikologi. Setelah itu, mereka akan menjalani serangkaian tes sebelum dinyatakan lulus dan bisa mendapatkan SIM.
“Kami ingin mempermudah masyarakat. Silakan datang langsung ke kantor Polres Ternate. Di sana akan kami bantu mulai dari pendaftaran, pengisian formulir, hingga proses ujian. Kalau lulus, SIM langsung diberikan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera mengurus SIM jika belum memilikinya, karena keberadaan SIM sangat penting saat berkendara di jalan raya.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu membawa SIM saat berkendara. Ini adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara untuk keselamatan dan ketertiban di jalan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.