Tandaseru — Polres Ternate membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan kediaman gubernur Maluku Utara, Kamis (29/5/2025).

Aksi yang diikuti sekitar 80 massa tersebut menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara serta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Halmahera Timur.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, pembubaran dilakukan karena aksi tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Pembubaran dilakukan karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, dan aksi digelar pada hari libur nasional, yang jelas tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” tegas Anita.

Dalam proses penanganan aksi tersebut, pihak kepolisian turut memintai keterangan 14 kader HMI, termasuk Ketua Formatur HMI Cabang Ternate, Yiusril Buang. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi digelar atas dasar kesepakatan bersama seluruh komisariat HMI Ternate.

Anita juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah eskalasi.

“Kami harap masyarakat, khususnya adik-adik mahasiswa, mematuhi aturan yang berlaku. Sampaikan aspirasi dengan cara yang benar agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 1998, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Polres Ternate tetap berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun dengan tetap mengutamakan ketertiban dan keamanan bersama,” pungkas Anita.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter