Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alfitra Jabar alias Boboho, pria kelahiran Gorua, 6 Agustus 2002.

Alfitra kabur dari sel mapolres Halut pada Kamis (22/5/2025).

DPO ini dikeluarkan terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alfitra diketahui beralamat di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan keterangan dalam poster DPO yang dirilis oleh Polres Halut, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini memiliki ciri-ciri fisik berkulit sawo matang dengan rambut cepak lurus.

Pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan Alfitra Jabar. Informasi dapat disampaikan langsung kepada Kapolres Halut melalui nomor 0812-8374-2004 atau kepada penyidik di nomor 0822-2032-2023.

Kepolisian menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan mengimbau agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri, tetapi melaporkan ke pihak berwajib.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter