Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Ternate, dalam upaya penarikan kendaraan dinas.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Ternate membuka layanan bantuan hukum bagi instansi pemerintah yang membutuhkan, termasuk untuk urusan penarikan kendaraan dinas,” ujar Kepala Seksi Datun Kejari, Andi Rachman, Selasa (20/5/2025).

Ia menegaskan, Kejari Ternate sebagai institusi penegak hukum juga memiliki fungsi pelayanan hukum kepada pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, maupun lembaga lainnya yang membutuhkan pendampingan.

“Jika ada instansi yang ingin menarik kendaraan dinas tapi mengalami kendala, kami siap memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejari belum menerima permintaan resmi dari DPRD maupun Pemkot Ternate terkait hal tersebut.

“Yang jelas kami siap membantu jika memang diperlukan,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter