Tandaseru — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai berinisial AA terancam dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Pasalnya, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat rekomendasi cerai bagi salah satu pegawainya.
Tak hanya AA, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara juga ikut disorot dan akan turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam maladministrasi yang merugikan pihak keluarga pegawai tersebut.
Langkah hukum ini akan ditempuh oleh SZ, suami dari ASN Kemenag dimaksud, bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Abdullah Ismail. Dalam keterangan persnya, Selasa (29/4/2025), Abdullah menyebutkan bahwa persoalan bermula dari permintaan mutasi istri SZ tanpa sepengetahuan SZ. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan norma keluarga karena status kliennya masih sah sebagai suami istri.
“Klien kami sudah melayangkan surat keberatan ke pihak Kemenag. Mereka sempat berjanji akan memediasi, tapi belum sempat dilakukan, justru muncul surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan Kemenag Morotai,” ujar Abdullah.
Ia menyatakan, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenag Pulau Morotai maupun Kanwil Kemenag Malut. Abdullah menilai terbitnya surat rekomendasi cerai mencerminkan adanya intervensi yang tidak pada tempatnya dari pihak atasan.
“Rekomendasi cerai yang katanya atas perintah Kakanwil ternyata dibantah langsung oleh yang bersangkutan. Ini justru memperlihatkan indikasi saling lempar tanggung jawab,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami ingin ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada praktik semena-mena di tubuh Kemenag, apalagi menyangkut urusan rumah tangga pegawai yang seharusnya dihormati,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan