Tandaseru — Personel gabungan Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) berbagai jenis dari Halmahera Utara ke wilayah lingkar tambang PT IWIP, Rabu (9/4) malam.

Miras yang diamankan terdiri dari 260 kantong cap tikus, 19 kaleng jumbo bir putih, 16 botol kecil bir hitam, 5 botol anggur merah.

Selain barang bukti miras, 1 unit mobil Daihatsu Alya hitam juga diamankan bersama 2 orang perempuan pemilik miras asal Halmahera Utara, yakni AK (37 tahun) dan FK (39 tahun).

Kasubsektor Weda Tengah IPDA A. Rajak Jauhati mengatakan, miras tersebut berhasil diamankan saat dilaksanakannya patroli malam di Desa Lelilef Sawai dan Woebulen, Kecamatan Weda Tengah.

Tidak berselang lama, mereka mendapat informasi dari Polsubsektor Weda Utara bahwa adanya transaksi penyelundupan miras di ujung jalan yang menghubungkan bandara PT IWIP dengan Desa Lelilef Sawai.

“Tim langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran ke arah Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Rajak, Kamis (10/4).

Miras tersebut kata dia, diamankan setelah berada di salah satu kamar kos di Desa Gemaf.

Ardian Sangaji
Editor
Sumarno Abdullah
Reporter