Tandaseru — Zakat fitrah untuk kabupaten Halmahera Timur, provinsi Maluku Utara, pada Ramadan 1446 H resmi ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Haltim dengan sejumlah stakeholder, Jumat (7/3/2025).

Kepala Kantor Kemenag Haltim Idris Kamal menjelaskan, penetapan itu didasari atas harga makanan pokok setempat, sehingga besaran zakat fitrah untuk Halmahera Timur diselaraskan dengan harga beras 2,5 kg.

“Berhubung harga beras sangat bervariasi sesuai tipe dan merk beras, maka kesepakatan forum dalam rapat tersebut mengambil jalan tengah dengan menentukan harga beras Rp 18 ribu per liter, sehingga jika dikonversi ke jumlah uang menjadi Rp 45 ribu atau setara dengan 2,5 kg. Dengan demikian zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per kepala,” jelasnya.

Hasil rapat itu, kata dia, dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

“Alhamdulillah hasil kesepakatan tentang besaran zakat fitrah sudah diserahkan ke Pemda Haltim melalui Kabag Kesra dan Kadis Perindagkop untuk dituangkan dalam SK Bupati,” pungkasnya.

Bagi umat muslim, membayar zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri hukumnya adalah fardu ain atau wajib. Ini dilakukan sebagai bentuk penyucian diri setiap muslim atas harta dan rezeki yang diberikan Allah SWT.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Tandaseru
Reporter