Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerbitkan surat keputusan (SK) Penjabat Sementara Kepala Desa Sambiki Baru Kecamatan Morotai Timur.
SK Nomor 100.3.3.2/105/KPTS/PM/2025 itu tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa Sambiki Baru tahun 2024.
Kepala DPMD Ida Arsyad mengatakan, pengangkatan penjabat kepala desa ini lantaran kepala desa sebelumnya, Yustus Tata, meninggal dunia.
“Untuk desa Sambiki Baru sudah ada penjabatnya yaitu ASN bernama Atus Pipa dari salah satu dinas, jadi SK-nya sudah ada tinggal ditandatangani Pj Bupati. Itu diganti lantaran kepala desa sebelumnya meninggal dunia,” jelas Ida saat diwawancarai tandaseru.com, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, tugas penjabat kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintah desa sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Jadi, teknis pemilihan kepala desa itu mengacu pada Permendagri RI, tapi yang jelas pada Permendagri nomor 112 tentang pemilihan kepala desa hanya untuk pemilihan antar waktu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan