Tandaseru — Polres Ternate diduga sengaja mendiamkan kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua petugas Rutan Ternate dan satu narapidana. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 2021 itu hingga kini tak jelas progresnya.
Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga yang dikonfirmasi menyatakan, penyidik Polres harus segera menuntaskan kasus tersebut. Ia bilang, polisi tidak boleh mendiamkan laporan warga begitu saja.
“Kasus penipuan masuk tindak pidana, apalagi kasus ini sampai masuk ke rumah tahanan. Polisi harus cepat bertindak,” kata Hendra, Senin (27/1/2025).
Pengacara senior itu menambahkan, laporan penipuan ini sudah cukup lama. Oleh sebab itu, Polres diminta segera memproses dua oknum petugas rutan dan narapidana tersebut.
“Polisi harus profesional. Kalau ada LP harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah ke penyidikan dan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Apalagi dalam kasus ini juga dua oknum petugas diduga terlibat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua petugas rutan berinisial MS dan MD diduga membantu napi berinisial NT untuk menipu seorang perempuan berinisial RT hingga ratusan juta. Modusnya, NT berkomunikasi dengan RT via telepon dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Indonesia (BIN) yang bertugas di perusahaan pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Korban melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian dengan uraian pada 9 Juli tahun 2021 pelaku meminjam sejumlah uang kepada korban untuk keperluan tugas. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut lebih dari yang dipinjam.
Selain mengaku sebagai anggota BIN, pelaku juga mengaku memiliki usaha peleburan emas, sehingga korban berani meminjamkan uang. Uang diberikan via transfer beberapa kali melalui rekening orang kepercayaan pelaku.
Setelah komunikasi tersebut, pada 9 Juli 2021 korban mengirim uang sebesar Rp 50 juta ke nomor rekening MS.
Pada 19 Juli 2021 korban kembali mengirim uang Rp 50 juta ke nomor rekening MD. Berselang dua pekan, tepatnya pada 2 Agustus 2021, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp 70 juta ke nomor rekening MS.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di dalam tahanan, korban menghubungi pelaku untuk menagih uangnya. Namun pelaku selalu berdalih. Korban pun melaporkan ke kepolisian pada 16 Agustus 2021.
Pelaku yang berstatus narapidana diduga leluasa menggunakan ponsel dengan bantuan oknum petugas rutan.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kasus tersebut tetap diproses, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Tinggalkan Balasan