Tandaseru — DPRD Halmahera Barat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara di kota Ternate, Selasa (21/1/2025).
Kuker yang diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Malut Marius Sirumapea itu dalam rangka menindaklanjuti hasil RDPU bersama pimpinan dan staf dosen serta mahasiswa STPK Banau terkait permasalahan anggaran yang menyebabkan hak-hak dosen terabaikan.
Ketua Komisi I Yoram Uang yang dipercaya sebagai Ketua Tim Konsultasi menyampaikan, kuker ke BPK RI ini untuk membicarakan terkait persoalan di STPK Banau, demi menyelamatkan pendidikan dan menyukseskan program Halbar Cerdas.
“Sebagai ketua tim konsultasi, saya menyampaikan tentang status STPK Banau yang seakan-akan lepas tangan oleh pihak yayasan,” ungkap Yoram pada tandaseru.com.
Yoram pada kesempatan itu juga menjelaskan, STPK BANAU yang sudah kurang lebih 15 tahun berkiprah di dunia pendidikan adalah satu-satunya perguruan tinggi yang ada di kabupaten Halbar dengan akderitasi sangat baik di Dikti.
“Oleh karena itu kami sebagai wakil rakyat mendorong agar perguruan tinggi STPK Banau harus diselamatkan dan tetap eksis,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Malut dengan tegas menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah yang Bersumber dari APBD, tidak bisa dikasih secara berturut-turut.
“Jika dipaksakan bisa bermasalah hukum termasuk kami DPRD yang turut serta bersama pemda membahas anggaran,” ujar Yoram mengutip apa yang disampaikan Marius.
Tak hanya itu, kata Yoram, DPRD pun menanyakan hibah tahun 2024 yang masih terbawa utang yaitu gaji dosen 6 bulan agar bisa dicairkan untuk penyelamatan jangka pendek.
“Pihak BPK merespon kalau sudah di-APBD-kan bisa dicairkan. Tentu akan diikuti dengan SPJ karena awal bulan Februari BPK sudah masuk ke Halbar untuk lakukan pemeriksaan, dan hibah yang sudah dikucurkan bertahun-tahun juga akan diaudit oleh BPK,” ucapnya.
“Untuk penyelamatan jangka panjang pihak yayasan harus legawa melepas status STPK, tidak bisa milik perorangan,” sambung Yoram.
Ia mengatakan, jika kampus diambil alih pemerintah maka nomenklatur pemberian hibah harus dibentuk semacam UPTD yang menangani khusus STPK Banau. Selain itu, BPK juga mengingatkan para pejabat pemda maupun DPRD agar tidak akal-akalan untuk masuk dalam struktur kepengurusan STPK Banau dengan tujuan mendapat honor dari danah hibah tersebut.
“Dan pemberian beasiswa juga harus memenuhi kriteria, misalkan beasiswa prestasi atau keluarga yang tidak mampu. Tidak harus semua karena pasti menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan bagi masyarakat Halbar yang menuntut ilmu di luar dari STPK Banau,” paparnya.
“Atas dasar konsultasi tadi BPK juga meminta agar keterlibatan eksekutif dan legislatif untuk duduk bersama agar generasi Halbar bisa melanjutkan studi di STPK. Agenda selanjutnya DPRD akan panggil pengurus yayasan agar bisa hadir di DPRD. Intinya hentikan privatisasi STPK sebagai milik perseorangan,” pungkas Ketua Fraksi Demokrat itu.
Tinggalkan Balasan