Tandaseru — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan audiens bersama Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, terkait persoalan hak-hak kepala desa, pemdes, dan BPD yang belum dibayarkan Pemda Halmahera Utara.
Pertemuan antara DPP APDESI bersama Pj Gubernur Maluku Utara dan BPMD Malut tersebut berlangsung di ruang rapat gubernur, Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Yoram Uang pada tandaseru.com menyampaikan, DPP Apdesi tak kenal lelah memperjuangankan kepentingan para kades, pemdes, dan BPD hingga ada titik terang. Terlebih khusus untuk Siltap di kabupaten Halut yang terus menjadi sorotan.
“Siang tadi kita diterima oleh Pj Gubernur Malut di ruang rapat. Saya sampaikan, karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Dalam audiens Pak Gubernur menjelaskan bahwa belanja wajib sepeti hak siltap tidak bisa diabaikan oleh Pemda Halut karena memang itu hak kades, pemdes, dan BPD yang bersumber dari APBD kabupaten paling sedikit 10%, jadi tidak bisa beralasan lagi,” ungkapnya.
Yoram bilang, Pj Gubernur mengatakan ini juga akibat dari proses beranggaran Pemda Halut yang tidak disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tidak berimbang antara pendapatan dan belanja.
“Di kesempatan yang sama saya juga menyampaikan agar DBH kabupaten/kota bisa direalisasikan, sehingga DBH kabupaten Halut jika dibenarkan ada diskresi bisa membayar siltap para pemdes 2024. Berdasarkan data yang saya cover Rp 40,3 miliar, belum lagi terbawa dari 2022 dan 2023 serta operasional,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat ini menjelaskan, sebagai perwakilan pemerintah pusat akan memberi punishment kepada Pemda Halut. Kadis PMD Malut juga merespon baik dinamika yang terjadi di Kabupaten Halut itu.
Menurut Yoram, Kadis PMD Malut langsung menghubungi Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Bina Pemdes agar ada solusi pembayaran hak-hak pemdes dengan skema pemotongan langsung DAU Kabupaten Halut untuk diamankan ke rekening terpisah.
“Atas respon dan terobosan saya ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Kadis PMD. Memang dalam perjuangan Apdesi yang merevisi UU 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah terakomodir masuk ada pasal yang mengatur bahwa 10% DAU kabupaten untuk desa nanti ditransfer langsung ke rekening desa,” ujarnya.
Mantan kepala desa dua periode ini menjelaskan, sama dengan Dana Desa, tinggal menunggu aturan turunan yang mangatur teknis penyaluran seperti permenkeu sehingga ke depan pemda jangan lagi menzalimi pemerintah desa.
“Sekali lagi atas nama keluarga besar Apdesi Maluku Utara kepada Pak Gubernur, Kadis PMD serta jajarannya atas respon baik inshaa Allah pemdes Halut bisa senyum karena tunggakan siltap bisa terbayarkan di akhir pertemuan,” ucapnya.
Yoram menambahkan, sebagai putra daerah Maluku Utara yang dipercaya sebagai Waketum Apdesi, ia tetap menghargai Bupati Halut sebagai salah satu orang tua di provinsi Malut. Oleh karena itu ia lebih memilih berkoordinasi menggunakan jalur birokrasi. Berulangkali DPP Apdesi beraudiens dengan Mendagri dan Menteri Desa-PDT pun ia belum menyampaikan kisruh siltap Halut secara langsung.
“Kalau pemerintah provinsi menyampaikan akan jauh lebih baik dari segi etika birokrasi. Namun jika ini juga mengalami jalan buntu maka bukan hal yang tidak mungkin DPP Apdesi akan secara langsung menyampaikan ke Mendagri, bahkan Presiden, karena pada 15 Januari nanti akan ada acara Rakornas DPP Apdesi dirangkaikan dengan memperingati Hari Desa Nasional. Semoga bertahap Pemda Halut bisa realisasi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.