Tandaseru — Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Burnawan, mengaku tidak tahu menahu soal SK pembatalan KTP calon bupati terpilih Rusli Sibua yang diterbitkan Dinas Dukcapil. SK nomor Nomor 470/84.a/Dukcapil/Xll/24 tertanggal 6 Desember 2024 itu saat ini menjadi salah satu barang bukti gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Burnawan mengaku baru tahu adanya SK pembatalan KTP tersebut hari ini (23/12/2024). Pantauan tandaseru.com, selain memalang kantor Dinas Dukcapil, massa pendukung Rusli Sibua-Rio Christian Pawane juga mendatangi ruang kerja Burnawan.
“Belum tahu saya. Saya baru tahu hari ini,” ujar Burnawan saat diwawancarai.
Menurutnya, ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten I agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Dukcapil, Alfrit Santiago.
“Jika terbukti bersalah, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Kata Burnawan, pengangkatan Alfrit Santiago sebagai Kadis Dukcapil melalui proses di Kemendagri. Namun ia menilai Alfrit yang baru dilantik pada 4 Desember 2024 itu tidak komunikatif lantaran tidak bisa dihubungi dalam situasi seperti ini.
“Akan digantikan Plh jika terbukti adanya pelanggaran. BAP akan segera dilakukan di bawah pimpinan Sekda,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Alfrit dikabarkan saat ini berada di Kota Manado, Sulawesi Utara. Nomor ponselnya tak bisa dihubungi, bahkan stafnya di Disdukcapil pun tak bisa berkomunikasi dengannya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.