Tandaseru — Pendukung pasangan calon kepala daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua-Rio Christian Pawane, memalang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Senin (23/12/2024). Aksi ini dipicu adanya SK kontroversial terkait pembatalan dokumen KTP milik Rusli Sibua.
SK tersebut terbilang kontroversial. Pasalnya, KTP Rusli pernah digugat paslon Deny Garuda-M Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana di PTUN Manado maupun Mahkamah Agung. Hasilnya, gugatan kedua paslon itu ditolak dan KTP Rusli dinyatakan tak bermasalah.
Namun pada 6 Desember atau hanya dua hari setelah Alfrit Santiago dilantik Pj Bupati Burnawan sebagai kepala dinas, terbitlah SK Nomor 470/84.a/Dukcapil/Xll/24 tentang pembatalan status KTP Rusli Sibua. SK tersebut saat ini digunakan sebagai salah satu barang bukti gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Bapak Alfrit Santiago harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” kecam Ketua Tim Relawan Rusli-Rio, Abdul Rauf Tariwi, di hadapan para staf Dinas Dukcapil.
Menurutnya, masalah ini sudah sampai ke telinga 21.863 pemilih Rusli-Rio pada pilkada lalu. Sebelumnya, masalah ini sempat didiamkan Dinas Dukcapil agar masyarakat tidak mengetahuinya.
“Akan tetapi, mereka khususnya pendukung Rusli-Rio ini sudah tahu semua sehingga mengecam Kadis Capil Morotai,” bebernya.
Rauf menegaskan, Alfrit harus segera bertanggungjawab atas terbitnya SK tersebut. Sebab situasi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kemarahan massa.
“Kami tidak main-main. Jadi ini bahaya, Kadis Capil jangan main-main. Sekali lagi, jangan bikin kacau di Morotai. Jadi kalau bapak coba-coba bikin kacau di Morotai maka bapak akan berhadapan dengan rakyat Kabupaten Pulau Morotai,” tegasnya.
Alfrit sendiri dikabarkan tengah berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, di tengah kekacauan yang dihadapi dinasnya. Nomor ponselnya tak aktif, sehingga para stafnya pun tak bisa menghubunginya untuk konfirmasi.
Beredarnya SK pembatalan KTP Rusli tak hanya menimbulkan kemarahan warga, juga membuat bawahan Alfrit di Dinas Dukcapil bertanya-tanya. Sekretaris Dinas Dukcapil In Ahmad menyatakan, BAP pembatalan dokumen kependudukan atas nama Rusli Sibua tak pernah diproses Dinas Dukcapil. Alhasil, SK yang tiba-tiba muncul itu pun diragukan keabsahannya.
“Hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya register, baik pada surat masuk, surat keluar maupun pada sistem aplikasi SIAK, sebagaimana yang dirumorkan saat ini,” tuturnya.
Ia memaparkan, sampai saat ini Kepala Dinas Dukcapil tak berada di tempat tugas tanpa alasan jelas. Sehingga jika ada yang mengeluarkan surat atau dokumen apapun atas nama Dinas Dukcapil maka para staf menolak bertanggungjawab.
“Sebab sejak tanggal 4 Desember pasca pelantikan Kadis Dukcapil yang baru belum ada aktivitas terkait dengan data dan dokumen kependudukan, termasuk yang dirumorkan saat ini,” terangnya.
“Jika benar hal tersebut dilakukan oleh Kadis Dukcapil yang baru, bapak Alfrit Santiago, dengan landasan asas Contrarius Actus, maka hal tersebut merupakan kewenangannya sebagai kadis,” imbuh In.
Ia menambahkan, sebagai kadis baru seharusnya keputusan pembatalan dokumen kependudukan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan melibatkan aparatur dinas Dukcapil. Namun sejauh ini Alfrit belum pernah melakukan hal tersebut. Oleh karena itu, kata In, jika itu benar maka hal tersebut menjadi tanggung jawab kadis untuk diklarifikasi.
“Keenam, bahwa karena persoalan tersebut, maka kami sebagai staf Dinas Dukcapil juga berkepentingan mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas Dukcapil yang baru, karena dapat melahirkan sikap saling curiga dan dapat mengantarkan Dinas Dukcapil terlibat politik praktis. Akan tetapi sampai saat ini kepala Dinas Dukcapil tidak dapat dihubungi,” timpalnya.
“Yang jelas dan dapat kami pastikan bahwa secara kelembagaan Dinas Dukcapil belum pernah mengeluarkan surat atau dokumen sebagaimana yang dirumorkan saat ini, dan kami siap mempertanggungjawabkannya secara hukum. Apabila ada yang melakukan tindakan di luar dari kewenangan Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai maka kami akan memprosesnya sesuai hukum di Republik Indonesia,” tandas In.
Tinggalkan Balasan