Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggeledah kantor KONI Ternate, Selasa (17/12/2024). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke KONI tahun 2018-2019.
Anggaran hibah yang diusut jaksa senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024 ini.
Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Pidsus M Indra Gunawan Kesuma mengatakan, serangkaian proses penyidikan telah dilakukan, salah satunya penggeledahan kantor KONI.
“Kita melakukan penggeledahan di kantor Koni terkait pencarian alat bukti,” kata Indra.
Ia menambahkan, dokumen yang dicari tak ada lagi, sebab kantor KONI tersebut merupakan kantor baru.
“Proses masih di BPKP, masih proses kerugian keuangan negara sambil menunggu setelah hasil keluar baru proses selanjutnya yaitu gelar perkara penetapan tersangka,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.