Tandaseru — Komisi lll DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waku dekat akan memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemanggilan itu terkait tunggakan tiga bulan gaji PPPK.
“Komisi III sebagai mitra pemerintah daerah sudah memberikan penegasan, terutama kepada Pak Sekda dan khususnya Kepala BPKAD soal hak para tenaga PPPK,” ujar Ketua Komisi lll Sukri Hi Rauf, Rabu (4/12/2024).
Sukri bilang, BPKAD sudah menyampaikan mekanisme pembayaraan gaji PPPK melalui transfer pusat.
“Desember ini mereka masih menunggu transferan itu, dana tahapan SPD2 sudah diajukan dan minggu ini gaji PPPK sudah diselesaikan pemda,” katanya.
Akan tetapi, sambungnya, jika pencairan belum juga dilakukan maka Komisi III akan memanggil Kepala BPKAD.
“Untuk memberikan ketegasan untuk bertanggungjawab terkait gaji PPPK. Besok atau lusa kami memanggil Kepala BPKAD, jadi kami minta jawaban nanti soal ini. Kami sebenarnya menyesalkan juga ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan