Tandaseru— Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana dan jajaran pimpinan BPJS Ternate di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, 29/11/2024.

Abubakar saat ditemui usai pertemuan mengatakan, rakor ini sehubungan dengan amanat PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, khususnya terkait dengan Pengelolaan Pajak Rokok untuk mendanai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok dalam rangka mendanai program JKN”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, sisa utang pajak rokok di Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 27 Miliar dan rencananya pada Triwulan III tahun 2024 akan dilakukan pembayaran sebesar 10 miliar dan sisanya akan diselesaikan pada triwulan I tahun 2025.

“Terdapat 27 miliar tunggakan pajak rokok pada tahun 2024 dan Pemprov akan membayar 10 Militer berdasarkan ketersediaan kas dan 17 Miliar, sisanya kalau ada tambahan lagi maka akan dibayar pada pergeseran atau triwulan I tahun 2025”, ungkap Ahmad.

Diketahui, Rapat koordinasi dipimpin kepala BJPb Maluku Utara Tulus, dan dihadiri Kaban BPKAD Ahmad Purbaya, Kaban Bapenda Zainab Alting, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar dan Karo Adpim Malut Rahwan K. Suamba.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter