Tandaseru — Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka TS pada perkara dugaan tindak pidana korupsi salah satu bank pelat merah di Ubud, Gianyar, Senin (25/11/2024).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kasi Pidsus I Kadek Wahyudi Ardika.

“Saudari TS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 3,2 miliar terkait tindak pidana korupsi penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi,” papar Agus.

Tersangka yang merupakan pegawai bank pelat merah tersebut menjabat sebagai petugas administrasi kredit dalam rentang waktu antara 2018 sampai 2022. Ia diduga telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.

“Kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya. Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yang ditentukan. Bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah,” ungkap Agus.

Hasil yang diperoleh tersangka dari perbuatannya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara, akibatnya pihak bank-lah yang membayarkan kerugian nasabah yang dilakukan tersangka.

Agus menambahkan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan. Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik. Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2024,” terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi yang akan menyengsarakan dirinya, keluarga dan orang lain atau institusi tempat bekerja.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter