Persetujuan perhutanan sosial sesuai dengan tema formulasi sistem IAD di Kabupaten Halmahera Barat, lanjut Faris, yaitu multi usaha secara lestari melalui penerapan agroforestry untuk menghasilkan aneka produk dari komoditas unggulan daerah, seperti kelapa, pala, dan cengkeh.
“Pemanfaatan jasa lingkungan serta keanekaragaman hayati yang dilaksanakan oleh kelompok perhutanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi pedesaan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.