Tandaseru — Asisten Satu Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhlis Baay menegaskan bahwa lapangan eks Sail Morotai di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan adalah aset milik Perintah Kabupaten Pulau Morotai.
Aset yang diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara semasa Gubernur Thaib Armaiyn pasca acara Sail Morotai itu kata Muhlis, sebenarnya adalah sarana terbuka untuk kegiatan apa saja sepanjang untuk kepentingan umum.
“Jadi tergantung pengelolanya siapa, kalau pariwisata ya itu tanya di pariwisata, jadi aset daerah itu untuk kepentingan umum bukan kepentingan tertentu,” timpalnya.
Ia menyontohkan kegiatan yang bisa menggunakan fasilitas tersebut yakni seperti pagelaran seni, olahraga dan festival.
“Mulai dari digunakan kegiatan pagelaran seni, olahraga atau festival lainnya, tapi bukan untuk kampanye politik. Kalau KPU pakai itu lebih bagus, tapi kalau untuk kampanye lain lagi ceritanya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan