Tandaseru — Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), meminta Bawaslu Malut dan Gakkumdu menindaklanjuti temuan dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye politik yang dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Juru bicara tim hukum MK-BISA Hastomo Tawari mengatakan, Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara yang dibentuk atas kerja sama Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak oleh paslon nomor urut 4.
Hastomo menjelaskan, menurut Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara, akun Facebook dan Instagram @Tamang Bela, di mana berdasarkan pantauan terakhir per tanggal 6 November 2024 video yang diposting pada akun laman Facebook telah ditonton sebanyak 169 ribu lebih, di-share 169 orang, dan komentar sebanyak 87 orang. Sementara akun Instagram @Tamang Bela ditonton sebanyak 87 ribu orang, di-share sebanyak 33 orang.
Terkait temuan Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara itu, Hastomo mendesak Bawaslu dan Gakkumdu agar segera mengambil tindakan hukum.
Hastomo menegaskan, larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye dapat diketemukan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait.
“Petama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye. Kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang usia anak,” papar Hastomo, Kamis (7/11/2024).
Tinggalkan Balasan