Jumlah rinci cap tikus yang diamankan itu, kata Faidil, yakni ada sebanyak 885 kantong yang disimpan ke dalam 11 karung.

Rencananya, barang haram yang dimuat dengan truk lintas itu akan diselundupkan ke wilayah lingkar tambang di Halmahera Tengah dan lainnya ke Kota Ternate.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Malifut selanjutnya akan diproses Tipiring,” katanya.

Mantan Kapolres Halmahera Tengah ini mengimbau kepada masyarakat, untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi atau penyelundupan miras.