Tandaseru — Sebanyak ratusan kantong plastik minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus yang diselundupkan keluar dari Kabupaten Halmahera Utara berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri mengatakan, cap tikus siap edar itu berhasil diamankan jajarannya di Polsek Malifut berkat adanya laporan masyarakat melalui program ‘Lapor Ndan‘ pada nomor layanan seluler 0812-8374-2004.
“Alhamdulillah wa Syukurillah kami berhasil menggagalkan peredaran penjualan minuman keras jenis cap tikus,” kata Faidil, Rabu (6/11).
Tinggalkan Balasan