Atas kejadian tersebut pelaku diamankan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah tas ransel warna hitam biru, satu buah kaos oblong warna cream, satu buah celana panjang warna cream, satu buah topi, satu buah sarung, satu buah neptank, satu buah martil, uang Rp 7.345.500, dan kotak amal.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan handphone dan sejumlah dokumen milik korban.