Tandaseru — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara mulai menyiapkan rekapan utang pihak secara keseluruhan.
Kepala Bidang PSU Disperkim Malut, Zainudin mengatakan, rekapan utang pihak ketiga ini dilakukan dalam rangka persiapan pembayaran. Dengan begitu, kata Zainudin ketika Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 diserahkan Kemendagri atau selesai evaluasi, maka utang tersebut langsung dibayarkan.
“Sejak awal Disperkim sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diminta terkait dengan proses rekapan utang. Tinggal kita menunggu penyerahan DPA Perubahan APBD-P,” kata Zainudin belum lama ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.