“Semestinya paslon tersebut tidak menyampaikan hal itu saat melakukan berkampanye. Sebab ada larangan dalam kampanye itu. Pada saat kampanye, paslon dilarang menjanjikan sesuatu, uang atau materi lainnya. Tetapi paslon yang bersangkutan bahkan menyampaikan langsung saat kampanye,” terangnya.

Bahkan, kata Amru pada saat kampanye, AM-SAH juga mengundang beberapa tokoh masyarakat dan imam ke depan panggung.

“Pada saat kampanye berlangsung, paslon bersangkutan juga undang tokoh masyarakat dan imam ke depan panggung, dan menginstruksikan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Tidore Kepulauan untuk membantu mereka dalam pengurusan paspor untuk persiapan berangkat,” jelasnya.

Amru menegaskan, dugaan pelanggaran ini akan dibahas bersama penyidik dan jaksa di Sentra Gakkumdu.

“Nanti sehari dua kita akan mengundang Sentra Gakkumdu untuk membahas hal ini. Saat ini masih sifatnya dugaan, jadi sehari dua jika semuanya sudah rampung kami juga akan ekspos hal ini ke publik,” ujarnya.

Amru berharap seluruh paslon maupun tim kampanye dapat menjalankan proses kampanye sesuai aturan.