Kandidat doktor UII itu menyatakan, sejauh ini sebelum penetapan dan ditetapkan ada pemberlakuan berbeda. Sebagaimana polemik pemeriksaan kesehatan dan kedatangan Sherly ke Ternate dengan jet pribadi dengan pengawalan ketat dan istimewa.

“Sejak ditetapkan dia tidak boleh diperlakukan lagi istimewa, itu yang harus digarisbawahi KPU. Jika KPU berlakukan istimewa mereka tidak taat asas dan melanggar undang-undang. Asasnya menyebutkan setiap pasangan calon diberlakukan sama oleh KPU sebagai penyelenggara, begitunpun Bawaslu,” paparnya.

Abdul Kadir menegaskan, semenjak ditetapkan sebagai cagub, Sherly harus menjalani semua tahapan pilgub seperti halnya kandidat lain.

“Tidak ada orang yang mengancam keselamatan dia, tidak ada. Ketika dia memberanikan diri menggantikan mendiang suami, segala risiko yang terjadi kepadanya dia siap menanggung itu semua,” jabarnya.

“KPU harus menjamin itu semua, hak-hak dan keselamatan dia harus dijamin. Karena itu Walpri yang menentukan Kapolda, bukan orang kiriman dari sana tidak, boleh. Tidak boleh seperti itu, itu pemberlakuan berbeda,” tandas Abdul Kadir.