“Selain itu, apabila dihubungkan dengan Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 di mana dalam kampanye yang harus disampaikan adalah visi misi kampanye yang bertujuan meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Syahdi.

Melihat aturan-aturan tersebut, ujar Syahdi, kampanye Fifian yang menjadikan musibah rival politik sebagai lelucon secara yuridis dilihat sebagai tindakan atau narasi politik hitam yang melanggar Pasal 57 huruf b PKPU 13 Tahun 2024.

“Dengan adanya dugaan di atas, maka kami meminta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memproses pelanggaran ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Apabila Bawaslu Kepulauan Sula tidak memproses narasi yang menghina dan mengandung unsur politik hitam yang dilakukan oleh Fifian Adeningsi Mus, maka Bawaslu Kepulauan Sula secara moril dan etik telah melanggar prinsip-prinsip hukum itu sendiri dan tidak menghargai korban-korban yang telah meninggal, tidak hanya almarhum Benny Laos tapi yang lainnya juga,” tandas Syahdi.