Wakil Ketua I PPUU ini menuturkan hilirisasi berdampak pada wilayah-wilayah di Indonesia Timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua, Maluku, dan Maluku Utara. Hubungannya dengan kepentingan legislasi nasional, menurut Dr. Graal, perlu dilakukan advokasi hilirisasi nasional sebagai upaya mengawal kepentingan warga agar ada regulasinya secara spesifik.  “Hilirisasi tentu ada dampak positif maupun negatifnya, dan di situ fungsi lembaga DPD harus terlibat untuk mengontrol kerja-kerja pemerintah,” tegasnya.

Berkapasitas sebagai Wakil Ketua I PPUU, Dr. Graal bertanggung jawab ikut menyusun prolegnas DPD bersama DPR dan Pemerintah baik program legislasi jangka panjang maupun program prioritas. “Saya punya keleluasaan, ada akses dan kesempatan untuk memainkan peran dalam kerja-kerja legislasi bagi kepentingan daerah, juga kewilayahan Maluku Utara untuk bisa terakomodasi dalam agenda-agenda di legislasi nasional,” ucap Dr. Graal.

Dr. Graal dan audiens berfoto bersama. (Istimewa)

Respon Positif Warga

Masyarakat merespon positif kegiatan yang diinisiasi Dr. Graal bersama mahasiswa/i dan pemuda paguyuban ini. Kata seorang perwakilan yang hadir, “Ini adalah langkah awal yang baik bagi kitong masyarakat Maluku Utara. Terima kasih telah memberi penjelasan kepada kami terkait ruang lingkup dan tanggung jawab di DPD. Perlu kitong dukung.”

Pada sesi penutupan kegiatan, para mahasiswa dan pemuda OKP memberikan dokumen pada Dr. Graal. Adapun dokumen tersebut memuat kajian isu di Maluku Utara dan poin-poin rekomendasi mengenai Komite II dan rancangan undang-undang. “Terima kasih untuk dokumen yang diberikan. Saya menerima dengan tangan terbuka dan patut kita pelajari. Ini bisa menjadi yang landasan pengetahuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di DPD ke depan,” tutup laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.