“Setelah semua disepakati, berjalan waktu tersangka tidak melakukan penyetoran, sehingga pihak PT FBI mengecek barulah mengetahui kalau tersangka tidak memiliki kendaraan atau mobil,” jelasnya.

Selain itu, Tajuddin bilang, pengajuan itu tersangka RK menggunakan identitas tersangka YT dan AS dengan iming-iming memberikan uang sebagai jasa atas penggunaan identitas.

“Jadi saat itu, tersangka RK usai menerima uang dari hasil pengajuannya itu, memberikan kepada tersangka AS senilai Rp 2.500.000, sementara YT Rp 108.000.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.