Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menyerahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan ke Kejaksaan Negeri Tobelo. Kasus ini merugikan PT Finance Indonesia (FBI) Tbk Cabang Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Tiga tersangka yang turut diserahkan adalah AS alias Agus, YT alias Yosi dan RK alias Rio.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit II Fismondev Kompol Tajuddin mengatakan, tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Atas surat yang diberikan Kejari, maka kasus tersebut dilakukan pelimpahan berkas dan tersangkanya. Tahap II, pagi tadi,” kata Tajuddin, Kamis (24/10/2024).
Perwira berpangkat satu melati itu menjelaskan, dalam penyelidikan dan penyidikan terbukti penyidik menemukan adanya pengajuan pinjaman dana dari debitur tersangka RK ke PT FBI sebesar Rp 134.656.000 dengan jaminan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) mobil yang didaftarkan dengan sertifikat fidusia nomor W29.00026963.AH.05.01 tanggal 11 November 2022.
Pengajuan itu, sambungnya, dalam kesepakatan dilakukan selama 36 bulan atau 3 tahun dan nilai angsuran sebesar Rp 5.607.000.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.