Dalam sosialisasi ini, tambah dia, stakeholder di kabupaten kota yang ingin memanfaatkan laut sebagai bagian usaha atau umum dan sebagainya lebih dulu harus membuat izin KKPRL.

Tanpa izin tersebut, pihak yang melanggar kata dia, dipastikan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan sanksi itu tergantung dari tingkat pelanggarannya, ringan dan berat, kalau ringan dilakukan denda dan dendanya Rp 18 juta sekian perhektar dan dibayarkan langsung ke negara melalui PNBP dan berat bisa saja dicopot izinnya atau dipidana,” pungkasnya.