“Apakah pemprov memberikan santunan satu per satu kepada para korban meninggal banjir Rua, misalnya? Padahal ini jelas-jelas bencana alam. Ini yang saya bilang pemprov harus hati-hati mengambil kebijakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemprov harus menjadi perhatian penting Bawaslu.
“Karena netralitas ASN perlu ditegakkan. Apalagi pemprov juga mengaku menanggung biaya perawatan korban luka-luka, yang mana seharusnya itu menjadi tanggung jawab cakada atau pemilik speedboat,” tandas Muammil.
Sebelumnya, Pj Gubernur Samsuddin A Kadir dan Pj Sekretaris Daerah Abubakar Abdullah menyerahkan santunan untuk korban tewas maupun luka-luka korban ledakan speedboat Bela 72. Korban tewas mendapat Rp 15 juta per orang, sedangkan korban luka-luka mendapat Rp 5 juta per orang.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa terpanggil untuk membantu para korban yang saat ini sedang berduka dengan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan maupun yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit,” kata Abubakar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Zen Kasim mengatakan, pemberian santunan diberikan kepada seluruh korban, baik yang tengah dirawat di Ternate, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, maupun Kota Luwuk, Sulawesi Tengah.
“Diberikan kepada semua korban tanpa kecuali. Biaya perawatan para korban yang sedang dirawat di rumah sakit akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.