Tandaseru — Seorang oknum pegawai pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MR (27 tahun) diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap mantan pacarnya yang telah bersuami.

MR diduga melakukan aksi nekat berupa video call seks (VCS) melalui smartphone kepada mantan pacarnya yang berinisial W.

Hal ini diungkap seorang pria berinisial A yang merupakan suami dari W.

A yang kini berada di Ambon, Maluku mengaku dirinya mengetahui bahwa MR merupakan mantan pacar dari istrinya.

“Jadi dia MR ini dulunya mantan pacarnya istri saya, tidak tahu kenapa dia dapat nomor istri saya sehingga dia hubungi,” kata A, Senin (14/10).