Berikut syarat administrasi yang perlu disiapkan pengguna motor BBM yang ingin dikonversikan ke motor listrik:

  1. STNK dan BPKB Lengkap (Asli)
  2. KTP Pemilik Kendaraan (Copy)
  3. Pajak Kendaraan Aktif sampai dengan November 2024
  4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor pada Samsat sesuai wilayah masing-masing
  5. Legalisir Bukti Cek Fisik untuk Konversi Motor Listrik
  6. Khusus poin 4 dan 5, untuk motor yang sudah didaftarkan, dapat langsung menuju Samsat agar dilakukan cek fisik dan akan mendapat legalisir bukti cek fisik, karena sudah ada kerja sama antara PLN dan Samsat
  7. Setelah proses konversi dilakukan, akan diterbitkan STNK kendaraan motor listrik.

“Ayo segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga kita sama2 bisa ikut mendukung program pemerintah dalam hal mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060,” tutup Awat.