Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai melakukan pendataan aset dalam rangka mendukung peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Pelaksana tugas Kepala Disperkim Abdul Kadir Usman, mengatakan penataan aset, dan penyelesaian utang masuk dalam program kerja di tahun 2024.
“Merupakan tindak lanjut dari arahan pak Gubernur untuk dapat mendorong peningkatan MCP KPK, salah satunya dengan penataan seluruh aset,” ujar Abdul saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Abdul menambahkan, untuk penyelesaian utang, Disperkim memiliki total utang sebesar Rp 1,25 miliar, didalamnya sudah termasuk utang pihak ketiga, TTP, dan operasional Dinas.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa di tahun anggaran 2024 kami fokus menyelesaikan seluruh utang bawaan dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk penataan aset, lanjut Abdul, Disperkim sudah mulai mendata aset berupa lahan, dan perumahan.
“Alhamdulillah dari pengadaan lahan sejak tahun 2017-2023 terdapat 32 lokasi dan kemudian 72 bidang lokasi yang sudah diadakan pengadaan tanah, dari 72 bidang tanah yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota,” katanya.
Tinggalkan Balasan