“Statusnya IH sudah tersangka dan sementara ditahan,” tegasnya.
Dengan meninggalnya korban, Umar mengakui, penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait penerapan pasal.
“Bisa saja pasal yang sudah diterapkan sebelumnya diganti, karena korban sudah meninggal karena diduga akibat peristiwa tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, peristiwa ayah bakar anak kandung di Kota Ternate ini terjadi sekira pukul 00.30 WIT, Rabu (11/9/2024).
Kejadian ini terjadi lantaran korban bersama teman berangkat ke Sofifi tanpa izin dan tidak pulang bersamaan.
Karena emosi yang tidak terkendali, terduga pelaku langsung meminta kakak korban untuk mengambil minyak tanah dan menyiram ke arah korban lalu membakarnya dengan lilin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di seluruh tubuh hingga rambut korban juga hangus terbakar.
Tinggalkan Balasan