Bahri menyebutkan, akan menjadi harapan bersama, bahwa PPPK Kabupaten Halmahera Tengah dapat mendukung terlaksananya pembangunan daerah dan membangun kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip falsafah Fagogoru.

“Saudara adalah orang terpilih melalui seleksi yang ketat, bersih dan transparan, maka tunjukkan bahwa kalian di sini adalah orang-orang pilihan. Kecerdasan yang dimiliki tidak cukup, harus disertai dengan integritas yang tinggi,” harapnya.

Bahri bilang, perlu dipahami bahwa PPPK memiliki keterkaitan yang kuat dengan kontrak kerja yang mereka tanda-tangani. PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi. Apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Hal ini lanjut dia, juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa PPPK mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.

“Hormati dan hargai seluruh stakeholder dalam pelatihan ini dengan tetap menjaga norma, kedisiplinan dan tanggung jawab,” sambungnya lagi.