Tandaseru — Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja pada Senin (16/9/2024) di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dari seorang pria berinisial RU (35 tahun). RU diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Penangkapan dilakukan di sekitar rumah RU. Petugas yang dipimpin Kanit 1 IPDA Fatmawati Sukur melakukan operasi setelah menerima laporan. Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat keluar dari kawasan SD Negeri 50 Tafure dan berjalan ke arah utara,” jelas Umar.

Saat pelaku sedang melakukan panggilan telepon, petugas langsung menangkapnya dan melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja dan menunjukkan tempat penyimpanannya.

“Petugas kemudian mengamankan dua plastik bening berisi ganja di rumah pelaku,” ungkap Umar.

Selain barang bukti ganja, hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika. Dalam proses penangkapan, turut hadir dua saksi anggota Polri yang menyaksikan jalannya operasi penggerebekan.