Herry menyebutkan, berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan serah terima Jabatan Asisten Tindak Pidana Umum Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,
“Maka saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengucapkan selamat kepada saudara Dedyng Wibiyanto Atabay sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, Satria Irawan, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur di Maba dan Priya Agung Jatmiko, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Sanana,” ucapnya.
“Seusai pelantikan saudara-saudara sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, tentu banyak tugas ke depan yang harus dilaksanakan dan diselesaikan secara tuntas,” tambah Herry.
Ia meminta, usai pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan ini para pejabat baru harus segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan melaksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI.
“Sebagaimana yang disampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2024, jaga citra dan marwah institusi Kejaksaaan RI agar mendapat kepercayaan dari masyarakat, tumbuh kembangkan semangat baru kepada bawahan dan berikan motivasi kepada anggotanya untuk terus bekerja secara optimal dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, jaga kewibawaan institusi Kejaksaan RI di tengah-tengah masyarakat melalui kerja nyata dan perbuatan positif sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan serta jadikan institusi Kejaksaan RI sebagai role model bagi lembaga-lembaga negara lainnya. Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik mampu memberikan energi positif dan semangat baru kepada jajaran dibawahannya agar mampu meningkatkan capaian kinerja secara optimal,” pesannya.
“Selanjutnya, kepada pejabat lama Ketut Terima Darsana, dan Immanuel Richendryhot, beserta istri saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya yang baik, selamat jalan dan selamat bertugas di tempat yang baru,” tandas Herry.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.