Pihaknya mengingatkan Kejaksaan Agung jangan menambah preseden buruk terhadap penegakan hukum dengan membiarkan terpidana korupsi bebas berkeliaran yang memberi ruang pada masyarakat untuk juga melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Termasuk Gris meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Papua tidak terpengaruh dengan hal-hal eksternal yang menghalangi penundaan eksekusi, sehingga tidak punya keberanian melakukan eksekusi.
“Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan harus bersikap independen dalam menjalankan tugas negara; jadi jangan mau kalah dong dengan terpidana korupsi. Kalau negara kalah maka ini preseden buruk yang ujungnya bisa membuka ruang untuk masyarakat lain lakukan hal yang sama. Atau kejaksaan sampaikan saja ke publik bahwa kejaksaan tidak berdaya lakukan eksekusi. Itu lebih fair,” tegasnya.
“Atau ada waktu untuk Jaksa Agung Pak ST Burhanudin bisa punya legacy yang baik memberikan kepastian hukum pada kasus ini yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih 9 tahun ini. Lakukan eksekusi segera terhadap John Gluba Gebze,” pungkas Gris.
Tinggalkan Balasan