Mantan Wakapolda Maluku itu menambahkan, menjaga netralitas adalah amanat undang-undang dan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam menjalankan tegas sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
“Kita dilarang berpihak kepada pasangan calon manapun tidak langsung, anggota Polri dilarang memberikan dukungan Politik dalam bentuk apapun termasuk melalui media sosial pertemuan atau simbol-simbol tertentu,”jelas
Menjaga netralitas adalah wujud integritas dan profesional sebagai anggota Polri, pengawasan ketat terhadap netralitas. Dirinya menginterpretasikan kepala seluruh jajaran,mulai dari tingkat Polres hingga Polsek agar melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota dalam menjaga netralitas pada pilkada serentak ini, jangan sampai ada anggota yang terlibat dalam politik. Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Peran pimpinan dalam mengawasi netralitas anggotanya sangat penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Fokus pada tugas pengamanan selama proses pilkada.
“Tugas utama kita adalah memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh tahapan pemilu, mulai dari masa kampanye, pemungutan suara hingga pengumuman hasil. Tugas kita adalah melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok politik manapun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan