“Kami harapkan seluruh peserta harus mengikuti Bimtek ini secara serius,” harapnya.
Dasar hukum pelaksanaan Bimtek ini, tambah dia, yakni berdasar pada, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, Permenpan RB nomor Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja PNS, Permenpan RB nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem berbasis elektronik.
Untuk diketahui, sejumlah pejabat Pemkab Halmahera Tengah ikut hadir Bimtek ini. Di antaranya, Kadispenda Fitra U.Ali, Kadis PUPR Arif Djalaludin, Kabag Organisasi Jamrud Hamid, Kabag Pemerintahan Rizky Hasyim, dan Direktur RSUD Weda, Sukri Soamole.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.